Isu tanah dan ketidakadilan agraria telah menjadi pemicu utama gejolak sosial di berbagai negara agraris, dan dalam konteks gerakan komunis, agenda landreform komunis merupakan fokus perjuangan sentral, jauh melampaui sekadar isu ateisme yang sering disangkakan. Bagi kaum komunis, yang dipropagandakan oleh organisasi seperti Comintern (Communist International) sejak didirikan Vladimir Lenin tahun 1919, ketidakadilan dalam kepemilikan tanah adalah akar kemiskinan buruh tani. Landreform komunis adalah alat untuk menghancurkan basis ekonomi feodal dan kapitalis yang ditopang oleh kaum tuan tanah dan imperialis (penjajah).
Landreform sebagai Senjata Penghancur Feodalisme
Secara konseptual, reformasi agraria (landreform) yang didorong oleh komunisme bertujuan merampas tanah-tanah milik tuan tanah feodal—yang seringkali adalah para bangsawan monarki (raja dan kerabat kerajaan) di masyarakat feodal—untuk kemudian didistribusikan kepada buruh tani miskin. Langkah ini juga menghapus sistem sewa tanah yang dianggap menindas.
Blueprint Lenin dan Ekspansi Comintern
Keberhasilan Vladimir Lenin di Uni Soviet setelah Revolusi Bolshevik menjadi cetak biru global. Melalui landreform, Lenin berhasil mengubah Monarki Rusia (Tsar Nicholas II) menjadi republik komunis Uni Soviet. Strategi ini kemudian diangkat oleh Comintern untuk menyokong revolusi di seluruh dunia, termasuk kawasan Hindia Belanda (Indonesia).
Target ganda Comintern di Hindia Belanda adalah:
- Membebaskan diri dari cengkeraman imperialisme Belanda.
- Membagi-bagikan tanah bekas jajahan kepada buruh tani, dipimpin oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tujuan inilah yang mendorong PKI menjadi organisasi politik pertama di Hindia Belanda pada abad ke-20 yang melakukan pemberontakan bersenjata melawan kolonialisme, meskipun pemberontakan itu singkat dan dipadamkan secara brutal, yang mengakibatkan pembunuhan massal dan pembuangan tokoh-tokohnya ke Boven Digul.
Landreform dan Guncangan Antifeodal Pasca Proklamasi
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, agenda landreform komunis di bawah PKI kembali gencar, melanjutkan agenda antimonarki (antifeodal). Meskipun sempat terjadi Pemberontakan Madiun 1948 yang menewaskan Musso dan mengeksekusi Amir Sjarifuddin, sentimen antifeodal ini melahirkan gejolak di berbagai daerah, khususnya di dua wilayah penting: Surakarta dan Sumatra Timur.
Revolusi Sosial Sumatra Timur 1946
Tahun 1946 menjadi saksi Revolusi Sosial Sumatra Timur, sebuah aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap keluarga bangsawan dan raja-raja Melayu di wilayah seperti Kesultanan Langkat, Deli, Serdang, dan Asahan. PKI dan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo) memandang para bangsawan ini sebagai antek imperialis Belanda karena kerja sama mereka dengan pemerintah kolonial.
Pemicu utama gejolak ini adalah isu kepemilikan tanah perkebunan yang dikuasai bangsawan, sementara buruh dan petani hidup dalam kemiskinan. Landreform dipropagandakan sebagai solusi, berhasil memobilisasi massa buruh perkebunan dari berbagai etnis. Para bangsawan ditangkap, disiksa, dan dibunuh, dengan penyair legendaris Amir Hamzah (Tengku Amir Hamzah) dari Kesultanan Langkat menjadi salah satu korban terkenal yang dieksekusi massa komunis.
Peristiwa ini secara drastis mengubah struktur penguasaan tanah di Sumatera Timur. Tanah-tanah bekas swapraja (kerajaan) yang tidak dimiliki rakyat otomatis jatuh menjadi Tanah Negara Bebas setelah hapusnya hak-hak feodal. Namun, warisan konflik agraria ini terus menimbulkan ketegangan hingga kini.
Sentimen Antifeodal di Surakarta
Surakarta, dengan sejarahnya sebagai basis kuat komunis yang pernah memunculkan tokoh “Islam-Komunis” seperti H. Misbach, juga dilanda sentimen antifeodal, bahkan terjadi lebih dulu ketimbang di Sumatra. Misbach, yang pada 1922 keluar dari Muhammadiyah dan Sarekat Islam karena menganggap keduanya mandul dalam melawan kapitalisme kolonial, berhasil mengembangkan paham “Islam-Komunis” yang mendapat dukungan buruh pabrik batik dan petani di Surakarta.
Setelah proklamasi, sentimen ini memuncak menjadi aksi radikal. Patih Keraton Surakarta K.R.M.H. Sosrodiningrat diculik dan ditemukan tewas pada 17 Oktober 1945. Patih penggantinya, K.R.M.T. Yudonagoro, juga mengalami nasib serupa pada Maret 1946. Bahkan Susuhunan Paku Buwono XII dan Mangkunegara VIII sempat mengalami ancaman dan penculikan oleh kelompok sosialis-komunis radikal.
Strategi Hamengkubuwono IX: Membentengi Monarki dengan Kesejahteraan Rakyat
Di tengah gelombang antifeodal radikal, Keraton Yogyakarta menunjukkan kekebalan relatif terhadap gerakan anarkis komunis. Sultan Hamengkubuwono IX memainkan peran kunci:
1. Yogyakarta sebagai Ibu Kota Perjuangan
Ketika Jakarta diduduki tentara NICA, Sultan Hamengkubuwono IX menjadikan Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia (4 Januari 1946 – 27 Desember 1949), memindahkan pemerintahan Soekarno – Hatta ke sana. Posisi Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan antikolonial menjadikan wilayah ini basis perjuangan skala nasional yang relatif “steril” dari gerakan radikal komunis.
Rakyat Yogyakarta tidak memiliki alasan untuk memandang Sultan Hamengkubuwono IX dan keraton sebagai antek kolonial. Dukungan ini juga diperkuat oleh memori tokoh-tokoh antikolonial dari keraton pada masa lalu, seperti Pangeran Diponegoro.
2. Jalur Kesejahteraan dan Pembangunan
Sultan Hamengkubuwono IX berhasil membentengi Keraton Yogyakarta dengan menunjukkan bahwa kekuatan monarki bisa dipertahankan jika mampu beradaptasi dan berpihak pada kepentingan rakyat. Meskipun pengaruh komunis tetap ada di Yogyakarta, Sultan mengambil sikap hati-hati: tidak memberi ruang gerak luas, tetapi juga tidak langsung menumpasnya.
Strategi utama Sultan adalah memilih jalur kesejahteraan dan pembangunan ekonomi untuk melemahkan daya tarik komunisme. Ia meluncurkan program-program yang langsung menyentuh rakyat, terutama petani di Yogyakarta.
“Sultan lebih memilih jalur kesejahteraan dan pembangunan ekonomi untuk melemahkan daya tarik komunisme, dengan program-program yang langsung menyentuh rakyat, terutama petani di Yogyakarta.”
Sultan Hamengkubuwono IX juga menunjukkan keberanian sikap menentang komunisme dalam momen-momen krusial. Dalam Peristiwa Madiun 1948, ia berdiri berseberangan dengan Musso, menyerukan rakyat mendukung pemerintahan yang sah dan menolak “kudeta”. Bahkan ia memanfaatkan Pemberontakan Madiun 1948 dan G30S sebagai momentum untuk menumpas komunis, memanfaatkan kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan/Koordinator Keamanan Dalam Negeri dan kemudian sebagai Perdana Menteri.
Dengan siasatnya yang khas, Hamengkubuwono IX dikenal sebagai “penjinak” komunisme di tanah aristokrat. Berbeda dengan Uni Soviet dan Tiongkok di mana landreform diterapkan dengan penyitaan tanah tanpa ganti rugi, pelaksanaan landreform di Indonesia pasca proklamasi (melalui UU Pokok Agraria 1960) mencoba menerapkan ganti rugi. Namun, PKI mengambil kesempatan dengan berkedok landreform, memobilisasi petani dalam aksi-aksi sepihak.
Landreform: Slogan Politik dan Realitas di Lapangan
Jauh sebelum komunisme, konsep landreform atau reformasi agraria sudah dikenal sejak zaman Romawi Kuno, namun bentuk dan sifatnya selalu tergantung pada tujuan elit berkuasa dan tuntutan zaman. Dalam konteks komunis, landreform menjadi slogan emosional yang sangat menarik untuk memenangkan massa rakyat, karena isu tanah, kepemilikan, dan penghancuran tuan tanah sangatlah sensitif.
Di Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 menjadi dasar pelaksanaan landreform, namun pelaksanaannya menemui banyak kendala, mulai dari kelicikan pejabat daerah hingga aksi sepihak PKI yang memanipulasi situasi politik dan agraria untuk kepentingan ideologis mereka. Landreform akhirnya menjadi bagian dari konflik agraria yang sengit, di mana PKI melalui organisasinya seperti Barisan Tani (BTI) menggunakan slogan “ganyang tujuh setan desa dan tuan tanah” untuk membagikan tanah milik orang lain.
Landreform yang sesungguhnya bertujuan luas, tidak hanya redistribusi kepemilikan tanah tetapi juga perubahan hubungan manusia dengan tanah, agar petani berhak memiliki tanah sendiri. Namun, di tangan komunis, terutama di masa Orde Lama, ia terdistorsi menjadi alat disempowerement bagi penguasa lama dan senjata ideologis untuk menghancurkan struktur feodal.
Warisan Konflik Agraria
Agenda landreform komunis merupakan narasi sejarah yang kompleks, meninggalkan warisan konflik agraria yang berkepanjangan di Indonesia. Dari Revolusi Bolshevik hingga pergolakan pasca proklamasi di Sumatera Timur dan Surakarta, isu kepemilikan tanah menjadi medan pertempuran ideologi yang menelan korban jiwa dan mengubah tatanan sosial secara radikal. Sementara di Yogyakarta, monarki mampu beradaptasi dan membentengi diri dengan strategi kesejahteraan, di wilayah lain perlawanan antifeodal berlangsung brutal, menyisakan Tanah Negara Bebas dan sengketa lahan hingga hari ini.
Referensi
- Land Reform dalam Kebijakan Politik Hukum Pertanahan
- KI and BTI’s Strategy for Gaining Farmers’ Sympathy Through Land Reform (1960–1963)
- Tanah Negara Bebas Pasca Revolusi Sosial 1946 di Sumatera Timur: Warisan Konflik dan Dinamika Penguasaan Tanah
