UU Perampasan Aset
Penyusunan regulasi UU Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi hukum nasional di Indonesia. Di tengah desakan publik untuk memiskinkan koruptor, muncul diskusi krusial mengenai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa meskipun UU Perampasan Aset sangat mendesak untuk memulihkan kerugian negara, setiap klausul di dalamnya harus tetap berpijak pada prinsip due process of law agar tidak menjadi alat kekuasaan yang represif.
Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menghangat seiring dengan masuknya draf ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029. Salah satu poin yang paling banyak diperdebatkan adalah bagaimana mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif tanpa menabrak hak-hak konstitusional warga negara.
Pandangan PDIP: Sinkronisasi dengan HAM dan Reformasi Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa partainya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui regulasi perampasan aset. Namun, ia memberikan catatan tebal bahwa UU Perampasan Aset tidak boleh berdiri sendiri sebagai instrumen tunggal. Menurut Hasto, undang-undang ini harus menjadi bagian integral dari kerangka besar reformasi hukum nasional yang juga mencakup penguatan institusi seperti KPK dan lembaga peradilan.
Hasto mengingatkan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan penghormatan terhadap HAM. Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Melansir laporan dari Tirto.id, PDIP memandang bahwa jangan sampai undang-undang ini disalahgunakan sebagai instrumen politik yang mengabaikan hak kepemilikan individu yang sah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum di masa depan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, juga memperingatkan potensi dampak buruk jika regulasi ini dibuat tanpa batasan yang ketat. Ia merujuk pada praktik di beberapa negara lain di mana hukum perampasan aset terkadang memicu ketidakadilan jika tidak dibarengi dengan transparansi yang tinggi.
Urgensi UU Perampasan Aset: Mengatasi Ketimpangan Pemulihan Kerugian Negara
Mengapa UU Perampasan Aset dianggap sangat mendesak? Data menunjukkan adanya jurang yang lebar antara nilai kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Mengutip pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilansir oleh CNBC Indonesia, potensi kerugian negara pada tahun 2024 mencapai angka fantastis sebesar Rp310 triliun, namun nilai yang mampu dipulihkan hanya sekitar Rp1,6 triliun.
Ketimpangan ini terjadi karena sistem hukum saat ini masih sangat bergantung pada putusan pidana badan (penjara). Jika terdakwa meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri, proses penyitaan aset seringkali menemui jalan buntu. Dengan adanya UU Perampasan Aset, Indonesia akan memiliki mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.
Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, menyatakan bahwa perampasan aset adalah langkah paling konkret untuk memberikan efek jera. Menurutnya, koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dihukum penjara, mengingat kekuatan finansial hasil korupsi seringkali digunakan untuk mengintervensi proses hukum itu sendiri.
Klausul Krusial dan Mekanisme Pembuktian Terbalik
Dalam draf UU Perampasan Aset, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi bahan diskusi mendalam di DPR:
- Aset yang Tidak Wajar (Unexplained Wealth): Regulasi ini memungkinkan negara merampas aset yang jumlahnya tidak sebanding dengan pendapatan sah pemiliknya, jika pemilik tersebut tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah di depan hukum.
- Mekanisme Perdata (In Rem): Perampasan dilakukan terhadap “asetnya”, bukan terhadap “orangnya”. Hal ini memudahkan eksekusi aset yang diduga hasil tindak pidana meski pelakunya belum tertangkap.
- Threshold (Ambang Batas): Para akademisi dan praktisi hukum menyarankan adanya batasan nilai minimal aset yang dapat diproses melalui undang-undang ini (misalnya di atas Rp100 juta) untuk menghindari bias dalam penerapan di lapangan.
Melansir informasi dari PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), konsep perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya sudah sejalan dengan konvensi internasional (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, implementasinya di tingkat domestik memerlukan kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Tantangan Politik dan Masa Depan RUU Perampasan Aset
Meskipun urgensinya sudah sangat nyata, perjalanan UU Perampasan Aset di parlemen masih mengalami dinamika yang alot. Tarik-ulur kepentingan politik menjadi salah satu hambatan utama. Banyak pihak menilai bahwa lambatnya pembahasan RUU ini disebabkan oleh kekhawatiran dari kalangan elit politik sendiri yang berpotensi menjadi sasaran dari undang-undang tersebut.
Namun, dorongan dari pemerintah dan publik terus menguat. Harapan besar disematkan agar regulasi ini segera disahkan guna menutup celah hukum yang selama ini dinikmati oleh para pelaku kejahatan ekonomi. Keberadaan UU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat kas negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat melalui kepastian hukum dan transparansi.
Sebagai penutup, tantangan terbesar bagi Indonesia adalah melahirkan sebuah regulasi yang “bergigi” untuk menghancurkan sendi-sendi ekonomi para koruptor, namun tetap memiliki “hati” untuk menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi warga negara. Tanpa keseimbangan ini, UU Perampasan Aset berisiko menjadi pedang bermata dua dalam demokrasi Indonesia.
Referensi
- PDIP Sebut RUU Perampasan Aset Harus Sesuai dengan HAM — (Tirto.id 15 Februari 2026)
- Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan — (Kompas.com 19 Februari 2026)
- Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak: Koruptor Harus Dimiskinkan — (CNBC Indonesia 13 Februari 2026)
- PDIP Dorong RUU Perampasan Aset sebagai Bagian Reformasi Hukum Nasional — (Media Justitia 15 Februari 2026)
- Dampak Buruk RUU Perampasan Aset, I Wayan Sudirta Contohkan Rusia hingga Amerika Serikat — (Gesuri.id 17 Januari 2026)
- Sejumlah Substansi Krusial yang Harus Diatur di RUU Perampasan — (Metrotvnews.com 10 September 2025)


